Bupati Labuhanbatu Segera Disidang Terkait Kasus Suap Proyek Kabupaten

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Nov 2018, 11:27 WIB
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap dikawal petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Pangonal Harahap diperiksa terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemda Labuhanbatu, Sumut. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH). Pangonal akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

"Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).

Febri mengatakan, lantaran sidang akan dilaksanakan di Medan, Pangonal Harahap pun dibawa untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

"Sedangkan terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaannya agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Terima Suap

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar. Sebelumnya sekitar Juli 2018, diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1.5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang diduga diterima Pangonal dari beberapa proyek di Sumatera Utara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya