Fokus, Maluku - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dan Maluku Utara melepas 78 ekor burung jenis nuri merah dan perkici pelangi. Burung-burung tersebut berasal dari hasil sitaan sejumlah pasar gelap.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (14/11/2018), petugas BKSDA setempat sering menyita kedua jenis burung dari warga atau dari kalangan sindikat di pasar gelap karena berharga mahal. Padahal kedua jenis burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
Advertisement
Petugas melepas 65 ekor burung nuri merah dan 13 burung perkici pelangi di hutan utara yang terletak di Dusun La Ala, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram, Provinsi Maluku.
Burung nuri merah atau Eos Borneo dan perkici pelangi atau Trichoglossus Haematodus merupakan endemik asli Pulau Seram, Provinsi Maluku. Burung ini berharga mahal dan banyak dijual karena terkenal dengan keindahan bulunya. Harga burung ini rata-rata berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, bahkan bisa lebih. (Karlina Sintia Dewi)