PPA: Maskapai Merpati Diputuskan Tak Pailit

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Nov 2018, 13:42 WIB
Pesawat Merpati

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit.

"Informasi yang baru saya peroleh majelis hakim menyetujui rencana perdamaian. Intinya Merpati diputus tidak jadi pailit," kata Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto kepada Liputan6.com, Rabu (14/11/2018).

Perlu diketahui, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) merupakan BUMN yang menangani restrukturisasi Merpati Nusantara Airlines. Dengan disetujuinya proposal perdamaian ini, Edi menuturkan, Merpati Nusantara Airlines akan segera menyiapkan berbagai hal untuk realisasi rencana bisnis yang sudah dituangkan di dalam proposal itu.

"Proposal perdamaian ini sebenarnya antara Merpati selaku debitur bersama investornya dengan kediturnya. Jadi implementasinya di Merpati," ujar dia.

 


Nasib Merpati Airlines Ditentukan Hari Ini

Merpati Nusatara Airlines akan menggunakan pesawat MC-21 yang produksi oleh Irkut Corporation. (Foto: Dok irkut.com)

Sebelumnya, nasib maskapai Merpati Nusantara Airlines ditentukan pada Rabu 14 November 2018 ini. Hal itu terkait Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati.

Jika dalam sidang PKPU tersebut Merpati dinyatakan layak untuk bangkit lagi, hal itu menjadi titik awal perseroan untuk bisa kembali mengudara, setelah vakum sejak 2013.

“Kami berkeyakinan dan optimistis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya,” jelas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha di Jakarta.

Yang jelas, saat ini Merpati sudah mendapat komitmen investor untuk penyertaan modal mencapai Rp 6,4 triliun. Investor tersebut adalah Intra Asia Corpora.

Intra Asia Corpora merupakan investor dalam negeri ini terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.

"Salah satu langkah kami untuk bisa membuat Merpati kembali terbang adalah dengan debtrestrukturisasi. Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk kembalinya Merpati beroperasional kembali,” jelas Asep.

Kucuran dana untuk mengoperasikan Merpati, disebutkan tidak sepenuhnya berupa fresh money. Juga tidak akan turun sekaligus. Namun, akan turun bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka dua tahun.

Dengan adanya dana tersebut, maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya.

"Memang, titik krusialnya, yang di putusan pengadilan terkait kasus utang kami yang akan diputuskan pada Rabu, 14 November nanti. Ya, tentu saja kami berharap, Merpati diberi kesempatan untuk beroperasi lagi. Jika demikian, maka kami akan tancap gas, melaksanakan langkah strategis operasional, yang telah kami siapkan, " jelas Asep.

Dengan begitu, direncanakan pada 2019 maskapai berlogo pita kuning ini bisa kembali terbang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya