Liputan6.com, Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggandeng kalangan media, baik dari media elektronik, cetak, maupun daring untuk bersama-sama mengawasi semua tahapan Pemilu 2019.
"Bawaslu ini terbatas jangkauannya, sedangkan rekan-rekan media punya kemampuan lebih untuk menjangkau seluruh kelompok masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subhi, seperti dilansir Antara, Rabu (14/11/2018).
Advertisement
Ia mengakui posisi media massa sangat penting dan strategis dalam menyebarluaskan semua informasi terkait dengan Pemilu kepada semua lapisan masyarakat. Sehingga, menurut Fajar, fungsi pengawasan Bawaslu Jateng akan sangat terbantu.
"Selama ini kalangan media sudah dilibatkan dalam pengawasan berbagai tahapan Pemilu di berbagai tingkatan dengan baik. Namun, masih diperlukan kesepahaman mengenai beberapa hal," ucapnya.
Dia menilai, pelibatan kalangan media, dalam hal ini para jurnalis dapat memaksimalkan kerja dan fungsi pencegahan serta penindakan dari Bawaslu Jateng.
"Dalam metode kampanye Pemilu, ada juga kebolehan media massa untuk menerima iklan kampanye dengan batasan-batasan dan waktu tertentu, ini yang harus sama-sama dipahami agar tidak terjadi pelanggaran," kata Fajar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Iklan Kampanye
Fajar menjelaskan, iklan kampanye di media massa baru boleh diterima 21 hari menjelang hari tenang Pemilu 2019.
"Pada tanggal 24 Maret 2019, baru bisa diterima iklan-iklan kampanye di media massa dan media sosial, jangan sampai karena tidak paham regulasi sudah menerima iklan sehingga terjadi pelanggaran," jelas Fajar.
Bawaslu Jateng, kata dia, akan terus berupaya nemastikan pemasangan iklan kampanye di media massa sudab sesuai dengan aturan main dan tidak melanggar ketentuan Pemilu.
Advertisement