Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak mau ikut campur terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebab, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hal tersebut adalah kewenangan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
Advertisement
"Ada aturan yang mengikat yaitu UU yang dibahas bersama DPR dan pemerintah. Yang kedua ada keputusan MK, yang ketiga ada keputusan MA, yang keempat ada PKPU," ungkap Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Dia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU sudah memiliki regulasi yang jelas untuk memandu Pilpres dan Pileg 2019. Jadi, apa yang menjadi keputusan KPU akan diikuti pemerintah.
"Saya kira itu regulasi yang dilaksanakan dalam tahap-tahap konsolidasi demokrasi pileg dan pilpres. Soal itu kami ikut sepenuhnya apa nanti yang sudah diyakini sebagaimana keputusan KPU," tambah Tjahjo.
Alasan lainnya, KPU adalah penyelenggara pemilu yang independen, sehingga lembaga mana pun tak bisa mengintervensi.
"Iya. Pemerintah tidak bisa ikut campur karena itu domain penyelenggara KPU. Pengawasannya ada pada Bawaslu," ungkap Tjahjo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dikabulkan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutip Antara, Selasa (30/10/2018).
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement