Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit.
Meskipun tak jadi pailit, keinginan Merpati Airlines untuk terbang kembali di 2019 belum bisa berjalan mulus. Sebab, Kementerian Keuangan masih terus menagih rencana bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan ke depan. Mengingat Merpati masih memiliki utang sebesar Rp 2,66 triliun kepada Kementerian Keuangan.
"Seperti yang sudah disampaikan Bu Menteri, Kemenkeu itu concern dengan program kerja, bisnis plan yang kredibel. Itu penting banget. Persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU tidak kemudian berarti semuanya udah beres," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah sangat hati-hati memberikan persetujuan kepada Merpati Nusantara Airlines untuk terbang kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengkaji sebaik-baiknya siapa saja investor yang menyatakan minat untuk memberikan pinjaman modal bagi Merpati ke depan.
"Kami harus ikuti dengan sebaik-baiknya, dengan termasuk mengultinise rencana bisnis yang ditawarkan nanti oleh calon investor. Itu tentu akan kita ikuti sebaik-baiknya. Yang penting, adalah bahwa dengan penetapan PKPU dengan pengadilan ini, artinya apa yang menjadi concern Kemenkeu itu bisa diterima oleh Merpati dan calon investornya," jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tidak pernah berniat untuk menolak atau mempailit perusahaan penerbangan pelat merah tersebut. Namun, perlu kehati-hatian agar nanti ketika beroperasi kembali Merpati mendapat pengelolaan yang baik.
"Sebetulnya harus dicatat, bukan menolak ataupun apalagi mempailitkan. Kita ingin melihat, proposal yang masuk menangani Merpati Nusantara Airlines, itu kredibel. Memang betul-betul nanti bisa efektif sesuai proposednya untuk rekturisasi, menyelamatkan atau apapun namanya. Tentu kita tak happy kalau kemudian kita punya mendapatkan proposal yang tidak kredibel," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPA: Maskapai Merpati Diputuskan Tak Pailit
Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, PT Merpati Nusantara Airlinesdinyatakan batal pailit.
"Informasi yang baru saya peroleh majelis hakim menyetujui rencana perdamaian. Intinya Merpati diputus tidak jadi pailit," kata Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto kepada Liputan6.com, Rabu (14/11/2018).
BACA JUGA
Perlu diketahui, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) merupakan BUMN yang menangani restrukturisasi Merpati Nusantara Airlines. Dengan disetujuinya proposal perdamaian ini, Edi menuturkan, Merpati Nusantara Airlines akan segera menyiapkan berbagai hal untuk realisasi rencana bisnis yang sudah dituangkan di dalam proposal itu.
"Proposal perdamaian ini sebenarnya antara Merpati selaku debitur bersama investornya dengan kediturnya. Jadi implementasinya di Merpati," ujar dia.
Advertisement