Kemenkeu Beri Pendampingan Khusus bagi 21 Keluarga Korban Lion Air

Sebanyak 21 pegawai Kemenkeu turut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang.

oleh Merdeka.com diperbarui 14 Nov 2018, 18:10 WIB
Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 menyerahkan dokumen di Posko Antemortem RS Polri Kramat Jati, Selasa (30/10). Para anggota keluarga itu diperiksa untuk mendukung pemeriksaan antemortem korban insiden pesawat itu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban pasca insiden jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto menyatakan, ini dilakukan untuk menghilangkan trauma yang dialami oleh sejumlah anggota keluarga.

Seperti diketahui sebanyak 21 pegawai Kemenkeu turut menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut. Hingga kini tercatat baru delapan pegawai Kemenkeu yang telah teridentifikasi oleh Tim DVI Porli dari 21 orang yang ada dalam manifest Lion Air.

"Kami menyiapkan tim pendampingan dari para psikolog untuk mengelola psikologis pasca musbiah tersebut, jadi tentu syok ada. Keluarga terdekat jadi didampingi untuk memulai recovery ke situasi normal," kata Hadiyanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Hadiyanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 20 psikolog yang diperbantukan untuk mendampingi keluarga korban pegawai Kemenkeu. Dengan begitu, diharapkan dapat membantu serta memulihkan kesedihan para keluarga korban. 

"Bisa jadi lebih tabah bisa menerima musibah tersebut. Itu yang didorong dari keluarga korban," imbuhnya.

Hadiyanto menegaskan, pihaknya tidak memberikan batasan waktu untuk pendampingan yang dilakukan kepada keluarga korban tersebut. Dirinya membuka lebar-lebar apabila ada pihak keluarga membutuhkan pendampingan lebih.

"Jadi tidak ada batas waktu pendampingan tapi kalau sudah dirasa sudah kembali apabila keluarga sudah merasa aman dan merasa baik maka sudah (tidak dilakukan pendampingan). Tapi open kalau keluarga masih minta terus maka kami akan jalan terus," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

 


Rincian Santunan

Kemenkeu terus berupaya mempercepat proses pemenuhan hak-hak kepegawaianya yang menjadi korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP (Foto:Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat proses pemenuhan hak-hak kepegawaianya yang menjadi korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Pihaknya tengah menyiapkan berupa santunan hingga penghargaan kepada para korban yang gugur. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, dalam proses pencairan santunan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan status tewas terhadap 21 korban.

Kemudian pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat pun juga tengah diusulkan pihaknya. "Ini memerlukan satu proses dari Kemenkeu kemudian diusulkan ke BKN (Badan Kepagawaian Negara) untuk mendapatkan status tewas. Kemudian diusulkan penetapan pangkatnya yaitu satu pemberian penghargaan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat yang sekarang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan," kata Hadiyanto, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

Hadiyanto mengatakan, tunjangan dan santunan tersebut akan disalurkan melalui pihak Tabungan dan Ansuransi Pensiun (Taspen) dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pihak Taspen dan Bapetrarum juga akan mempercepat proses santunan dan tunjangan ke karyawan tersebut," imbuhnya.

Hadiyanto menjelaskan, ada beberapa santunan yang akan diberikan kepada korban yang dinyatakan meninggal dunia. Pertama, yakni berupa santunan kematian kerja, dengan besaran 60 persen x 80 kali gaji terakhir yang akan dibayar sekaligus.

"Kemudian uang duka tewas akan diberikan sebanyak enam kali gaji terakhir. Selanjutnya ada biaya pemakaman, lalu ada gaji terusan sebesar enam kali gaji terakhir. Serta ada pensiun Janda/duda/anak 72 persen dari gaji terakhir," kata dia.

"Apabila korban tewas tersebut hanya meninggalkan orangtua maka pensiun akan diberikan ke orang tua 20 persen dari gaji terakhir," tambahnya.

Tak hanya itu, bagi keluarga korban juga akan diberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Beasiswa ini diperuntukan bagi anak yang belum sekolah hingga kuliah dengan batasan maksimal umur mencapai 25 tahun. Adapun rincian yang diberikan adalah untuk yang belum Sekolah Dasar akan diberikan sebesar Rp 44 juta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 35 juta, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 25 juta, dan Perguruan Tinggi mencapai Rp 15 juta.

"Itu detail dari berbagai tunjangan ataupun beasiswa pendidikan yang berkaitan yang telah terkena musbiah di dalam penerbangan tersebut," kata dia.

Hadiyanto menyampaikan, proses pencairan dana tersebut menunggu penetapan status meninggal dunia pada korban dari pihak BKN. Saat ini memang baru terdapat 8 pegawai Kemenkeu yang telah teridentifikasi oleh Tim DVI Porli dari 21 orang yang ada dalam manifest Lion Air. 

"Tapi penetapan status tewas itu menunggu dari BKN (bukan dari identifikasi korban). Pokoknya kalau pegawai dinyatakan tewas formulanya (tunjangan dan santunan) ini untuk keluarga yang ditinggalkan. Kita kirim surat ke BKN, kemudian dinyatakan tewas, lalu dilakukan seluruh proses hak-hak untuk ahli waris," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya