Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.
Chuck awalnya diperiksa sebagai tersangka. Dia tiba di gedung pidana khusus (pidsus) di kompleks Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. Kemudian, menjelang Magrib, Chuck yang didampingi keluarga dan pengacara dibawa ke mobil tahanan.
Advertisement
Retno Kusumastuti, istri Chuck, mengaku ikhlas dengan peristiwa yang dialaminya. Namun, dia bakal terus menegakkan kebenaran.
"Saya jamin 1.000 persen, dia (Chuck) tidak terima uang sepeser pun dari kasus ini," tegasnya.
Menurut dia, penahanan suaminya tersebut murni hak subjektif penyidik kejaksaan. "Murni hak subjektif penyidik. Jadi, ini dipastikan sewenang-wenang," kata Retno.
Sementara itu, jaksa Chuck saat ditemui setelah penahanan mengaku tidak kaget dengan penahanannya kemarin. Chuck juga tidak asing dengan rutan yang ditempatinya sekarang.
Sebab, rutan itu dibangun saat dia menjabat Kabag Rumah Tangga Kejagung. Dialah yang mendesain rutan tersebut sesuai dengan standar tahanan di luar negeri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disingkirkan
Chuck menerima proses penahanannya. Hanya, pihaknya tetap akan menggunakan cara-cara yang santun dan bermartabat dalam menghadapi proses hukum tersebut.
"Selama 35 tahun saya mengabdi di kejaksaan, sekarang saya 'ditendang' bagai anjing kudisan," tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mempertanyakan langkah Jaksa Agung M Prasetyo yang memidanakan Chuck hanya karena diduga melakukan tindakan di luar standard operating procedure (SOP) saat menjabat ketua satgasus penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi.
Advertisement