Fokus, Mataram - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang ITE Baiq Nuril Maknun meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang diterima dirinya.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (15/11/2018), divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung tidak menghentikan Baiq Nuril Maknun mantan tenaga honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat ini untuk tetap beraktivitas sebagai ibu rumah tangga.
Advertisement
Vonis yang dijatuhkan MA ini lantaran Nuril dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan terkait mantan kepala sekolah tempatnya mengajar dulu.
Padahal, Nuril telah dibebaskan Pengadilan Negeri Mataram pada 2012 silam saat persidangan kasus yang sama.
Dengan sedih, Nuril mengaku tidak terima dengan vonis hakim.
Simpati bagi Nuril pun mengalir. Melalui laman kitabisa.com sejumlah donatur telah mengumpulkan sumbangan dana hingga mencapai lebih dari Rp 78 juta untuk membantu Nuril.
Sebelumnya, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli tahun 2017 lalu dan Nuril dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara hukum menyebar dan melakukan pelanggaran Undang-undang Pasal 27 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (1) Tahun 2008 UU ITE yang disangkakan saat itu. (Muhammad Gustirha Yunas)