Liputan6.com, Jakarta - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) yang dilaksanakan mulai 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018 ini menuai banyak protes dari para peserta SKD CPNS 2018.
Banyak peserta yang gugur di tahap ini dan harus merelakan impiannya untuk menjadi ASN 2019 sirna karena nilai Tes Kepribadian Pribadi (TKP) tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade). Ini dibuktikan dari data hasil SKD CPNS 2018 di sejumlah instansi/daerah.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut juga diungkap oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat melakukan wawancara dan dibagikan di Twitter resmi BKN, @BKNgoid pada Kamis (15/11/2018).
Bima menyebutkan jika data kelulusan para peserta yang ada di daerah yang menjadi masalah. Nantinya bisa saja akan membuat formasi-formasi di daerah kosong.
"Jadi sebetulnya kalau kita melihat angka nasional itu 13 persen yang lulus SKD. Tapi antara pusat dengan daerah memang berbeda. Kalau di pusat lebih dari 20 persen yang lulus, di daerah ini yang jadi masalah karena nilai kelulusannya rata-rata hanya 3 persen daripada peserta ini akan membuat formasi-formasi di daerah mungkin akan kosong kalau hanya 3 persen dari peserta yang lulus ujian," ujarnya.
Bima juga menjelaskan mengenai passing grade yang telah ditetapkan oleh BKN. Menurutnya, passing grade SKD tahun ini sama dengan tahun lalu.
"Sebetulnya kalau dari sisi passing grade-nya sama saja dengan tahun lalu tidak ada perubahan yang jauh berbeda dengan tahun lalu, namun saja untuk teman-teman yang di daerah ini, peserta yang lulus TKP ini terlalu kecil," jelasnya.
Bima menjelaskan jika passing grade untuk TKP memang digunakan sebagai standar untuk memfilter personal yang memiliki karakter sebagai pelayan publik dan menjadi PNS yang berkualitas.
Peserta CPNS harus menguasai setiap materi
Bima lebih lanjut menjelaskan bahwa para peserta CPNS juga harus menguasai setiap materi untuk memenuhi kualitas personal.
"Jadi setiap peserta itu harus memiliki kompetensi untuk masing-masing sub materi. Untuk intelegensia ada batas minimumnya yaitu 80, itu kita-kita harus benar 60 persen dari semua soal. Kita tidak ingin seorang PNS yang intelegensianya di bawah 60 persen. Kalau wawasan kebangsaan memang lebih rendah, yaitu 50 persen saja. Kalau kepribadiannya memang lebih tinggi, dia harus benar 80 persen. Semua peserta harus lulus tiga-tiganya," paparnya.
Bima juga menjelaskan nasib peserta yang lolos SKD CPNS 2018 ini. Menurutnya, bagi peserta yang sudah lulus tes akan lanjut ke tes selanjutnya.
"Jadi kita akan meneruskan apa yang jadi hasil yang sekarang ini. Jadi yang sudah lulus tes ini akan lanjut ke tes selanjutnya," ungkapnya.
Sementara untuk formasi yang masih kosong, Bima menegaskan tidak akan menurunkan passing grade dari tes SKD.
"Lalu bagaimana dengan formasi yang masih kosong? karena banyak peserta yang tidak lulus. Dalam pembicaraan yang dilakukan, mungkin tidak akan menurunkan passing grade-nya. Karena passing grade itu sudah minimum, takutnya kita akan menerima PNS yang tidak berkompetensi," ujarnya.
Bima kembali menjelaskan jika untuk mengisi formasi yang kosong dimungkinkan untuk melakukan perangkingan.
"Perangkingan total skor, karena ada yang tidak lulus tapi banyak total skor tinggi, ini alternatifnya. Kita masih coba lakukan simulasi untuk mengisi kekurangan formasi pelayanan publik di daerah yang kosong terutama guru dan tenaga kesehatan," jelasnya.
Di akhir, Bima menjelaskan nasib tenaga honorer yang masuk dalam formasi tenaga K2. Menurutnya, jika peserta tenaga K2 yang memiliki skor di bawah passing grade ini akan menyesuaikan kebijakan yang akan dibuat nantinya.
Advertisement