Liputan6.com, Purworejo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menggagalkan pemasangan 1.100 alat peraga kampanye Pemilu 2019 salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diduga dilakukan secara ilegal.
Bawaslu juga mengamankan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
Advertisement
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq, enam orang pelaku, 1.100 alat peraga kampanye berupa banner masing-masing ukuran 100x80 sentimeter, dan satu mobil bak terbuka dibawa ke kantor Bawaslu setempat untuk pemeriksaan.
"Pemeriksaan langsung kami lakukan sekitar dua jam di kantor Bawaslu, mereka dari luar daerah," ujar Kholiq, seperti dilansir Antara, Kamis (15/11/2018).
Ia menjelaskan, mereka sedang memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon perindang di tepi Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kecamatan Purworejo, dekat gapura makam Sarwo Edhie Wibowo, Rabu, 14 November 2018 dini hari.
"Tempat itu relatif tidak jauh dari kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo," ucap Kholiq.
Menurutnya, komisioner Bawaslu setempat yang selesai rapat internal malam itu di kantor, melewati jalan protokol tersebut dan menemukan mereka sedang memasang alat peraga kampanye.
"Saya kebetulan baru saja rapat internal bawaslu, lewat jalan itu menemui mereka sedang bekerja. Saya tanyai mereka. Tetapi tidak mendapat jawaban yang jelas dan kami temukan indikasi pelanggaran sehingga kami amankan," kata Kholiq.
Pihaknya juga mendapatkan keterangan bahwa mereka telah memasang sekitar 900 alat peraga kampanye di beberapa tempat di salah satu kabupaten di kawasan selatan Provinsi Jawa Tengah itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Pendataan
Kholiq pun mengaku sudah memerintahkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap berbagai alat peraga kampanye yang diduga melanggar aturan dalam pemasangannya.
"Kami akan segera melakukan penertiban alat peraga kampanye ilegal secara serentak," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada enam orang itu selanjutnya dibuat berita acara penyerahan alat peraga kampanye oleh Bawaslu setempat. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk tindakan selanjutnya.
Kholiq tidak menyebut secara detail terkait dengan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye salah satu pasangan capres-cawapres tersebut.
"Dalam pemasangan tersebut ada indikasi pelanggaran terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye," tegas Kholiq.
Advertisement