Liputan6.com, Jakarta - Tes Karakteristik Pribadi (TKP) saat ini merupakan salah satu materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menjadi pembicaraan hangat dalam SKD CPNS 2018.
Hal tersebut disebabkan oleh adanya pendapat sejumlah peserta SKD yang menilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terbilang cukup sulit dengan nilai ambang batas yang sangat tinggi, sehingga banyak peserta tidak lulus.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa Passing Grade SKD CPNS 2018 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu dan dalam seleksi CPNS setiap peserta dituntut harus memiliki kompetensi untuk masing-masing materi seleksi.
Namun untuk mengatasi hal tersebut, Bima menyampaikan bahwa Pemerintah kini sedang mencari alternatif untuk mendapatkan peserta sejumlah 3 kali formasi dalam SKD dan untuk mengisi kekosongan formasi.
“Alternatif tersebut mungkin tidak dengan menurunkan Passing Grade karena Passing Grade tersebut sudah batas minimum. Namun kemungkinan alternatif lain adalah dengan sistem ranking, karena banyak peserta yang mendapatkan nilai tinggi dalam materi lain tetapi tidak memenuhi Passing Grade salah satu item SKD. Hal tersebut mungkin sebagai alternatif untuk memenuhi formasi terutama untuk formasi bidang Pendidikan dan Kesehatan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman BKN.
Pada kesempatan tersebut, Bima juga mengunjungi peserta SKD yang sedang menunggu pelaksanaan sesi ketiga untuk Formasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka 1.200 formasi.
Bima menjelaskan kepada para peserta bahwa soal TKP dibuat untuk mengetahui respons peserta atas sebuah kejadian atau masalah di masa depan.
“Karena memang target rekrutmen tahun ini adalah menjaring mereka yang siap menghadapi tantangan birokrasi pada 20-30 tahun mendatang," tutupnya.
Menteri PANRB Beri Harapan Buat Peserta CPNS 2018 yang Tak Lolos SKD
Jumlah peserta yang lulus tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 baru sebesar 10 persen. Kecilnya angka tersebut mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk merancang aturan baru antara passing grade atau perangkingan.
Dilansir dari laman Setkab, Rabu (14/11/2018), Menteri PANRB Syafruddin menyebut peraturan sedang disusun untuk selanjutnya diharapkan bisa ditandatangani minggu depan.
Sebagai informasi, pengumuman puncak peserta lolos SKD adalah tanggal 18 November 2018. Kebijakan baru ini pun memberikan harapan bagi yang tak lolos passing grade.
“Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.
Menurut Syafruddin, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.
Ini bisa tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik.
“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelas Syafruddin.
Advertisement
Yang Lolos Tidak Akan Tergeser
Pihak Kementerian PANRB turut mempertegas bawah untuk peserta yang sudah lulus SKD akan dijamin status kelulusannya tidak akan tergeser oleh aturan baru.
Ombudsman juga sudah diajak terlibat dan menyatakan aturan baru ini (diskresi) tidak melanggar Peraturan Menteri PAN RB 36 dan 37 tentang CPNS.
“Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.