Liputan6SCTV, Jakarta - Prihatin atas kasus hukum yang menimpa Nuril, warganet menggalang dana lewat sebuah situs agar Nuril bisa bebas. Kini jumlah galangan dana mendekati angka Rp 100 juta.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (15/11/2018), hukuman Mahkamah Agung 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, dijadikan alasan seorang penggalang dana untuk menghimpun dana secara online lewat sebuah situs crowdfunding, atau praktik penggalangan dana lewat internet yang inisiatifnya bisa dari siapa saja, dan terkait dengan kasus apa pun.
Advertisement
Warganet digugah untuk berpihak kepada Baiq Nuril, yang jadi korban Undang-Undang ITE, padahal di sisi lain Nuril adalah korban pelecehan seksual dari pimpinannya. (Galuh Garmabrata)