Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelidikan baru kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Pemeriksaan Budi dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Ya sudah dilakukan permintaan keterangan di Lapas Sukamiskin kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/14/2018).
Advertisement
Selain Budi Mulya, KPK juga sudah meminta keterangan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Terkait pemeriksaan mereka, Febri enggan menjelaskan lebih jauh.
"Kalau apa yang didalami tentu saya tidak bisa jawab. Karena proses ini masih penyelidikan, tetapi sampai hari ini ada sekitar 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan," kata Febri.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mereka yang Disebut
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Advertisement