Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) terkait suap izin pembangunan Meikarta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Advertisement
Selain Ju Kian, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan atau wiraswasta.
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Yayuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Rp 13 Miliar
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement