Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun, Aziz Fauzi (kanan) dalam jumpa pers menanggapi putusan kasasi kliennya di Kantor LBH Pers, Jumat (16/11). Nuril, tenaga honorer di SMAN 7 Mataram menjadi korban pelecehan seksual atasannya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktur LBH APIK, Siti Mazuma menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Nuril merupakan korban pelecehan yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Nuril divonis bersalah oleh MA karena merekam perilaku mesum kepala sekolah SMAN 7 Mataram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua Komnas Perempuan Azriana R. Manalu menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun di LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Nuril merupakan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual atasannya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana jumpa pers menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Nuril merupakan korban pelecehan yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Artis peran Olga Lydia menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena merekam perilaku mesum kepala sekolah SMAN 7 Mataram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah pembicara berdiskusi disela jumpa pers menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Nuril, tenaga honorer SMAN 7 Mataram menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)