Gandeng Media, Bawaslu Ingin Pemilu 2019 Tanpa Kecurangan

Media massa di Provinsi Kalimantan Tengah turut membantu mengawasi pelaksanaan Pemilu.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 16 Nov 2018, 15:26 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng kalangan media, baik dari media elektronik, cetak, maupun daring untuk bersama-sama mengawasi semua tahapan Pemilu 2019.

"Proses Pemilu 2019 masih sangat panjang. Bawaslu sadar bahwa untuk melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan, peran media massa sangat besar artinya dalam turut serta melakukan pengawasan," ujar Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/11/2018).

Dia mengatakan, fungsi pengawasan media massa tersebut seperti memberikan informasi cepat dan tepat terkait potensi dan perbuatan yang melanggar aturan Pemilu.

"Selain itu, media massa juga sebagai kontrol sosial masyarakat yang bisa memberikan informasi ke masyarakat terkait aktivitas Pemilu seperti pelaksanaan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu," ucapnya.

Satriadi juga berharap media massa di Provinsi Kalimantan Tengah turut membantu mengawasi pelaksanaan Pemilu untuk memastikan seluruh proses pesta rakyat 2019 berjalan baik dan bebas kecurangan.

"Dan yang lebih penting lagi media massa diharapkan juga bisa menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Dapat Maksimalkan Bawaslu

Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kiri) menghadiri acara sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 berdasarkan undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Jakarta, Senin (26/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

Satriadi meninginkan, pelibatan kalangan media dalam hal ini para jurnalis, diharapkan dapat memaksimalkan kerja dan fungsi pencegahan serta penindakan dari Bawaslu Kalteng.

Dia mengatakan, dalam metode kampanye Pemilu, media massa juga dibolehkan menerima iklan kampanye dengan batasan-batasan dan waktu tertentu.

"Pada 24 Maret 2019, baru bisa diterima iklan-iklan kampanye di media massa dan media sosial, jangan sampai karena tidak paham regulasi sudah menerima iklan sehingga terjadi pelanggaran," jelas Satriadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya