Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11). Tamin merupakan penyuap Hakim Adhoc Tipokor PN Medan, Merry Purba. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11). Tamin diperiksa terkait suap putusan perkara di PN Medan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11).Tamin diperiksa dalam sengketa jual lahan seluas 74 hektare yang tercatat sebagai aset PTPN 2 (Persero). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11). Tamin merupakan penyuap Hakim Adhoc Tipokor PN Medan, Merry Purba. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11). Tamin diperiksa terkait suap putusan perkara di PN Medan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11).Tamin diperiksa dalam sengketa jual lahan seluas 74 hektare yang tercatat sebagai aset PTPN 2 (Persero). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)