FOTO: Ekspresi Tamin Sukardi Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi kembali diperiksa KPK terkait suap perkara putusan perkara di PN Medan dalam sengketa jual lahan seluas 74 hektare yang tercatat sebagai aset PTPN 2 (Persero).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 16 Nov 2018, 15:15 WIB
Ekspresi Tamin Sukardi Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi kembali diperiksa KPK terkait suap perkara putusan perkara di PN Medan dalam sengketa jual lahan seluas 74 hektare yang tercatat sebagai aset PTPN 2 (Persero).
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11). Tamin merupakan penyuap Hakim Adhoc Tipokor PN Medan, Merry Purba. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11). Tamin diperiksa terkait suap putusan perkara di PN Medan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11).Tamin diperiksa dalam sengketa jual lahan seluas 74 hektare yang tercatat sebagai aset PTPN 2 (Persero). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11). Tamin merupakan penyuap Hakim Adhoc Tipokor PN Medan, Merry Purba. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11). Tamin diperiksa terkait suap putusan perkara di PN Medan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha yang juga terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11).Tamin diperiksa dalam sengketa jual lahan seluas 74 hektare yang tercatat sebagai aset PTPN 2 (Persero). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya