Liputan6SCTV, Lombok - Baiq Nuril Maknun menuntut keadilan. Sosok mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu menuai perbincangan usai dinyatakan bersalah karena menyebar rekaman bermuatan kesusilaan, atau melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE.
Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (16/11/2018), Nuril kini kembali dibayang-bayangi hukuman bui. Kejaksaan Negeri Mataram siap menjalankan putusan kasasi MA, karena salinan putusan telah di tangan.
Nuril akan dieksekusi Rabu, 21 November pekan depan. Sementara Ketua Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyatakan, Nuril masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali.
Nuril tidak pernah menduga, rekaman pembicaraan cabul Kepala SMA Negeri 7 Mataram pada 2012 lalu mengusik kehidupannya.
Jengah dengan kasus yang menimpa, korban pelecehan seksual kepala sekolah tersebut pun memohon bantuan presiden. Merasa tidak mendapat keadilan, ibu rumah tangga dengan tiga anak itu menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Anaknya juga menyurati presiden, minta agar ibunya tak disuruh sekolah lagi. Sekolah adalah alasan yang diberikan Nuril pada anaknya saat ia dibui.
Kini, Baiq Nuril Maknun hanya bisa berharap hukumannya dapat diringankan dan ia bebas dari jerat tahanan. (Galuh Garmabrata)