Alasan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Turut Bunuh Anak Korban

Pembunuh satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, HS mengaku dendam karena sakit hati kepada korban yang masih saudaranya tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Nov 2018, 17:44 WIB
Polisi membawa tersangka pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Tersangka berinisial HS masih memiliki hubungan saudara dengan korban. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pembunuh satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, HS mengaku dendam karena sakit hati kepada korban yang masih saudaranya tersebut. Dia pun turut membunuh dua keponakannya, anak korban, dengan cara mencekik keduanya.

Kepada penyidik, pelaku menuturkan, kedua anak tersebut bertanya kepadanya soal Gaban Nainggolan (38) dan Maya Boru Ambarita (37).

"Mama dan papa kenapa om?" tanya anak korban kala terbangun di malam pembunuhan satu keluarga itu kepada si pelaku, seperti yang diungkapkan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

HS kemudian mengatakan Gaban dan Maya baik-baik saja kepada dua keponakannya. Malahan, pelaku sempat meninabobokkan kedua anak korban yang masih berusia 9 dan 7 tahun ini.

"Anaknya itu terbangun kemudian pelaku nyusul ke kamar (anaknya) lalu menidurkan kemudian mencekik," timpal Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono soal pembunuhan satu keluarga di Bekasi itu pada kesempatan yang sama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ancaman Hukuman Mati

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat gelar perkara pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Penyidik Polda Metro Jaya pun menyangkakan pasal pencurian dan pembunuhan berencana kepada tersangka HS.

"Tindak pidana yang terjadi, yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, Pasal 365 KUHP ayat 3, 340 KUHP, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wahyu.

Pelaku menghabisi nyawa para korban dengan menggunakan linggis yang saat ini masih dicari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pengakuan Haris, barang bukti itu dibuang di Kalimalang, Bekasi.

"Saat ini dalam pencarian (linggis), pengakuannya dibuang di Kalimalang," ujar Wahyu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Haris diketahui sering menginap di rumah korban. Dia sudah tiga bulan menganggur setelah sebelumnya memutuskan keluar dari tempat kerjanya.

"Masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. HS sudah tidak bekerja selama tiga bulan. Sebelumnya kerja di PT di Cikarang dan kemudian resign. Dia masih bujang, umur di bawah 30 tahunan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis 15 November 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya