NTT Tunda Pleno Pemilih Tetap Pemilu 2019

Pemilih non e-KTP yang berada di Kabupaten Sumba Timur sebanyak 2.734 dan Kabupaten Sumba Tengah 143 pemilih Pemilu 2019.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 17 Nov 2018, 06:04 WIB
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merekomendasikan penundaan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) Provinsi NTT.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna, rekomendasi penundaan rapat pleno DPTHP-2 ini berlangsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 mulai berlangsung sejak Rabu, 14 November dan dilanjutkan pada Kamis, 15 November. Tetapi kami merekomendasikan untuk penundaan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Jemris, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/11/2018).

Menurut dia, peserta Pemilu dan KPU juga telah sepakat dengan rekomendasi Bawaslu NTT, sekaligus memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan pembenahan-pembenahan.

"Ada sejumlah alasan mendasar antara lain di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Tengah terdapat pemilih non e-KTP (pemilih tanpa identitas) yang dimasukan dalam DPTHP-2, sehingga KPU harus mengeluarkan pemilih non e-KTP dari DPTHP-2," papar Jemris.

Menurutnya, pemilih non e-KTP yang berada di Kabupaten Sumba Timur sebanyak 2.734 dan Kabupaten Sumba Tengah 143 pemilih Pemilu 2019.

"Seharusnya, pemilih tanpa identitas hanya dicatat dalam form AC," kata Jemris.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Perbaiki Berita Acara

Ilustrasi pemilih surat suara.

Selain itu, lanjut Jemris, di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Alor harus memperbaiki berita acara pleno DPTHP-2 karena terjadi kesalahan penginputan data pada lampiran berita acara.

"Hal ini berpengaruh pada jumlah DPTHP-1 yang ditetapkan sebelumnya dengan data DPTHP-1 pada berita acara pleno rekapitulasi DPTHP-2," ucapnya.

Alasan lain, lanjut Jemris, adalah di Kabupaten Rote Ndao, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru hilang dari sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan 30 desa pemekaran tidak ada dalam Sidalih.

"Dan ada satu desa siluman namanya Desa Muara Leba muncul dalam DPT Kabupaten Rote Ndao. KPU masih melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk segera memasukan desa yang hilang dan 30 desa pemekaran yang namanya tidak ada dalam Sidalih," tegas Jemris.

Dia berharap, KPU dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini sebelum menerapkan jadwal pelaksanaan pleno lanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya