Liputan6.com, Jakarta Bawaslu memeriksa Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi) Andi Syafrani terkait laporannya terhadap Capres Prabowo Subianto terkait ucapan tampang Boyolali. Ia diperiksa bersama dengan tiga orang saksi lainnya yakni Sumarno, Tri Haryanto dan Kani Nurokhman.
"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang yang saya laporkan, terutama faktanya bagaimana saya mengetahui. Kedua ini terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu pada pasal mana kita hadirkan di sini 3 orang saksi fakta karena memang adalah orang Boyolali," kata Andi usai diperiksa Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Advertisement
Setelah dirinya bersama dengan tiga orang saksi lainnya diperiksa, ia pun ingin menghadirkan seorang saksi ahli. Hal itu untuk memberikan keterangan dan memperkuat laporan yang ia buat.
"Untuk ahli sedang kami persiapkan, kalau memang waktunya cukup kami hadirkan dalam beberapa ahli kedepan. Nanti kami mengusulkan ada 3, pertama ahli bahasa, kedia ahli antropologi dan ahli hukum pidana," ujarnya.
Ia pun menerangkan, pemeriksaan terhadap dirinya bersama dengan tiga orang lainnya baru tahap proses klarifikasi. Karena memang berdasarkan UU, Bawaslu diberikan waktu 14 hari untuk bekerja atas laporannya itu.
"Kami harap ini bisa diputuskan secara obyektif sehingga harapnya laporan ini bisa berlanjut terus," terangnya.
Sementara itu, Sumarno mengaku saat di dalam hanya dimintai keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat dan dengar dari awal sampai berakhirnya acara yang dihadiri oleh Capres nomor urut 02.
"Kebetulan saya di seberang jalan ditempat itu, tapi sebenernya ya tidak utuh. Tapi saya tahu ada kegiatan Prabowo datang untuk meresmikan posko badan pemenangan pemilu Prabowo-Sandi," ujar Sumarno.
Unsur SARA
Seperti diketahui, Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'. Meski Prabowo sudah meminta maaf, BADI menganggap candaan yang dilontarkan capres nomor urut 02 tersebut memiliki unsur SARA.
"Kami memberikan laporan ini untuk memastikan apakah benar ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan, biar ini tidak berlarut dan kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani di Bawaslu, Jakarta, Rabu 7 November 2018.
Menurut Andi, unsur SARA terkait golongan ini dimuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu No. 7/2017. Pasal tersebut menyatakan larangan peserta atau tim kampanye menyuarakan penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, serta peserta pemilu lainnya.
Reporter: Nur Habibbie
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement