Pengakuan Tetangga Usai Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Haris dibekuk saat hendak mendaki gunung di kawasan Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 17 Nov 2018, 13:55 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Tiga hari pasca pembunuhan di Bekasi, Jawa Barat, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Jumat sore.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (17/11/2018), Haris dibekuk saat hendak mendaki gunung di kawasan Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat. Polisi pun mengamankan satu kunci mobil, HP, dan uang Rp 4 juta yang dibawa tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati dirinya sering kali dihina korban.

Tetangga korban mengaku kaget ketika mengetahui Haris Simamora yang tak lain merupakan sepupu dari korban Maya Ambarita tega melakukan aksi kejam terhadap satu keluarga tersebut.

Tersangka diketahui sempat tinggal bersama korban dan membantu menjaga toko kelontong milik korban.

Pembunuhan satu keluarga diketahui warga sekitar pada Selasa lalu. Korban yang merupakan suami istri ditemukan tewas bersama kedua anaknya di dalam rumah Bekasi, Jawa Barat. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya