Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan tanggapan terkait kasus UU ITE (Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik) yang menyeret Baiq Nuril atau Ibu Nuril.
Kasus ini mencuat beberapa hari lalu di media sosial. Berawal dari Nuril yang dinyatakan bersalah karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan diputus telah melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE.
Nuril terancam hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta yang diganti dengan pidana tiga bulan penjara jika tidak bisa membayar denda.
Baca Juga
Advertisement
Rudiantara mengaku turut bersimpati kepada Nuril. Namun, dia menyebut orang harus bisa memisahkan antara masalah kemanusiaan dengan masalah hukum.
"Saya juga bersimpati kepada Ibu Nuril dan kita pisahkan masalah kemanusiaan di mana (Ibu Nuril) masih punya anak tiga yang harus diampu oleh suaminya. Nah, itu bisa kita bantulah, itu masalah kemanusiaan," kata Rudiantara.
Namun, masalah hukum yang menjerat Ibu Nuril, diakui Rudiantara, penanganannya harus diserahkan kembali ke proses hukum.
"Karena kan apakah betul Ibu Nuril sendiri yang menyebarkan? Apakah Ibu Nuril yang menyebarkan kemana-mana, jempolnya yang bermain? Saya juga belum tahu. Itu berproses sendiri lah hukum," tuturnya.
Rudiantara mengatakan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan jalurnya. Sementara soal kemanusiaan, pria yang karib disapa Chief RA ini mengatakan bisa dijalankan oleh masyarakat Indonesia dengan membantu ketiga anak Ibu Nuril bersekolah lagi.
UU ITE Bakal Direvisi?
Kasus Ibu Nuril menambah panjang deretan kasus yang dijerat dengan UU ITE. Mungkinkah dengan kasus-kasus serupa, UU ITE bakal kembali direvisi?
Rudiantara mengatakan, terlalu jauh jika UU ITE mesti direvisi kembali. Dia justru mempertanyakan, berapa banyak kasus yang dijerat dengan UU ITE.
"Banyak itu. Kalau menurut saya, terlalu jauh kalau UU ITE direvisi. Itu (UU ITE) saja sudah hasil revisi tahun 2016 yang tadinya delik umum, sekarang delik aduan," katanya.
Rudiantara menjelaskan, dengan direvisi menjadi delik aduan, seseorang baru bisa dikenai hukuman jika ada aduan dari pihak lain. Sementara saat masih delik umum, seseorang bisa langsung dijerat UU ITE jika dianggap telah berbuat tak sesuai dengan undang-undang yang dimaksud.
"Kalau enggak ada yang mengadu, enggak dikenakan. Itu sudah kemajuan, sebelumnya kan ancaman penjaranya bisa 5 tahun, artinya bisa ditangkap dulu," kata Rudiantara.
Sementara dengan UU ITE yang direvisi, maksimal hukumannya menjadi 4 tahun. "Makanya diubah menjadi delik aduan," ujarnya.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement