Liputan6.com, Jakarta - Kasus Jerinx vs Via Vallen masih menjadi isu yang hangat dibicarakan. Keduanya berselisih karena masalah perizinan lagu "Sunset di Tanah Anarki" milik Superman Is Dead yang dibawakan oleh Via Vallen dalam versi dangdut koplo.
Masalah Jerinx dan Via Vallen ini rupanya juga menggelitik rasa penasaran Anji. Alhasil, dirinya mengajak Dory Soekamti (gitaris Endank Soekamti) untuk berdiskusi soal masalah Jerinx dan Via Vallen serta beberapa kasus serupa.
Dory Soekamti mengacu kepada Undang-undang no 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta. Dari situ, untuk kasus Jerinx vs Via Vallen ini, Dory Soekamti mengatakan bahwa penyanyi boleh saja membawakan lagu milik orang lain.
Baca Juga
Advertisement
"Sebenarnya meng-cover lagu orang pun boleh. Dalam artian dia sebagai performer membawakan lagu orang lain. Entah itu lagu orang lain yang dikhususkan untuk dibawakan oleh dia, ataupun lagu yang benar-benar milik orang lain," kata Dory Soekamti melalui video yang diunggah di kanal YouTube Dunia MANJI pada Jumat (16/11/2018).
Hak Eksklusif
Sementara itu, Dory Soekamti juga memaparkan bahwa pencipta lagu pun memiliki hak untuk memberi izin penyanyi lain membawakan lagunya. Atau juga sebaliknya, yaitu tidak memperbolehkan lagunya dibawakan oleh penyanyi lain dengan alasan tertentu.
"Hak cipta itu eksklusif banget, eksklusif dari pencipta. Pencipta itu mempunyai hak untuk memberi izin dan mempertahankan haknya. Misalnya dianggap tidak sesuai dengan reputasi dia, dengan kehormatan dia, dia berhak juga untuk melarang. Karena itu hak eksklusif pencipta," kata Dory Soekamti.
"Jerinx merasa bahwa lagu 'Sunset di Tanah Anarki' tidak sesuai dengan esensi lagunya, dia punya hak untuk tidak membolehkan orang membawakan lagunya. Karena dia penciptanya," timpal Anji.
Advertisement
Izin
Selain itu, Dory Soekamti juga membahas soal perizinan. Ia mengatakan bahwa para performer sepatutnya sudah mengantongi izin dari pemilik lagu aslinya jika dirinya ingin membawakan lagu tersebut.
"Di sisi lain, performer punya hak juga untuk membawakan lagu orang selama dia meminta izin. Kalau bisa secara langsung enggak apa-apa, bagus juga. Tapi kalaupun misalnya di dalam pertunjukan, kembali ke Undang-undang no 28 tahun 2014, kalau berdasarkan pasal 23 ayat 5 kalau saya enggak salah, performer tidak harus meminta izin. Karena kalau di mana-mana memberikan izin, akan susah juga yang memberikan lisensi. Tapi itu juga enggak bisa sembarangan, karena dia juga harus membayar imbalan. (Melalui) Si penyelenggara," terang Dory Soekamti.
Selain masalah Jerinx vs Via Vallen, Dory Soekamti dan Anji juga mengupas banyak hal soal publisher. Kaitannya dengan pengelolaan hak cipta dari karya-karya para pencipta lagu, mengenai perlindungan hak cipta, pemberian lisensi dan pengumpulan royalty, serta pemberdayaan lagunya.