Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan mekanisme agar penggunaan dana kelurahan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, sama seperti dana desa.
Namun, pengelolaannya tetap diperuntukkan di tingkat kelurahan. "Kami bersama Menteri Dalam Negeri akan menetapkan bagaimana mekanisme agar dana tersebut tetap berfokus kepada sama yang di lakukan pada dana desa, adalah untuk infrastruktur umum, pelayanan umum yang bapak Presiden mengharapkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (18/1/20181).
"Supaya betul-betul fokus untuk memperbaiki dari sisi berbagai macam investasi-investasi pembangunan di kelurahan, termasuk fasilitas umum yang mungkin masih tertinggal," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Sri Mulyani menambahkan, dana kelurahan yang akan cair pada 2019, juga bisa digunakan untuk peningkatan pembangunan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Termasuk untuk meningkatkan pembangunan kapasitas ekonominya ataupun kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, dana Desa dan kelurahan adalah hal berbeda, melihat pengelola keuangannya dilakukan oleh Non-PNS untuk dana desa.
"Kalau dari landasan hukumnya berbeda, karena dana kelurahan itu adalah merupakan Lurah adalah aparat dari pemerintah Daerah di kabupaten atau Kota, oleh karena itu mekanismenya melalui apa yang disebut APBD-nya," tutur dia.
Reporter: Kirom
Sumber: Merdeka.com
Sri Mulyani: Dana Rp 3 Triliun untuk 8.122 Kelurahan
Sebelumnya, Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk kelurahan atau disebut dana kelurahan Rp 3 triliun pada 2018. Hal itu yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat 2 November 2018.
Ia menuturkan, pemerintah akan membagi kelurahan dalam tiga kelurahan yaitu kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih rendah, dan kelompok yang tertinggal.
Instruksi presiden, ia menuturkan, seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk kelurahan yang masih memiliki kondisi tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work untuk dana desa.
"Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan,” tutur dia.
Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani juga menggunakan mekanisme dana kelurahan ini tidak substitusi dan tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu kabupaten yang memiliki lurah dan desa, dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa paling kecil atau 10 persen dari APBD dikurangi DAK.
"Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata dia.
Sedangkan dana kelurahan, menurut Sri adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya sebagai matching grants. "Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk dana kelurahan,” kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement