Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB) terkait suap proyek di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang akan diserahkan ke Remigo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang penerima suap sebagai tersangka, antara lain Remigo, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring (HSE).
Advertisement
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim di lapangan menerima informasi adanya rencana penyerahan uang ke kediaman Remigo di Kota Medan pada Sabtu 17 November pukul 23.55 WIB. Saat itu pula, tim langsung melakukan penangkapan.
"Tim mengamankan DAK di kediaman RYB di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi, tim mengamankan uang senilai Rp 150 juta yang dimasukkan ke dalam tas kertas," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Selanjutnya, tim lainnya mengamankan HSE di lokasi berbeda di Kota Medan. Tim juga mengamankan tiga orang lainnya yakni pegawai honorer Dinas PUPR Pakpak Bharat berinisial S di Kota Medan, ajudan Bupati Remigo berinisial JBS di kawasan Jakarta Selatan, dan pihak swasta berinisial RP di Bekasi, Jawa Barat.
Pengadaan Barang
Pemberian uang tersebut diduga terkait dengan fee pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. KPK menduga, Remigo menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk semua pengadaan proyek di wilayahnya.
"Diduga RYB menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. Total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara pada mengerjakan proyek-proyek," katanya.
Penerimaan uang tersebut masing-masing terjadi pada 16 November sebesar Rp 150 juta, pada 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta, dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 150 juta. OTT berhasil dilakukan saat terjadi transaksi yang ketiga.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan Video Pilihan Berikut ini:
Advertisement