Fokus, Lampung - Seorang wanita paruh baya ditangkap polisi di Lampung Utara karena menculik seorang balita yang masih keponakanya sendiri. Pelaku mengaku nekat membawa kabur keponakannya untuk alat ritual agar punya anak.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (19/11/2018), pelaku bernama Miswati (38) mengaku tidak bermaksud menculik keponakannya.
Advertisement
Dia berdalih hanya meminjam karena korban akan digunakan sebagai pelengkap ritual sebagai syarat agar ibu korban bisa memiliki momongan lagi. Hal itu dia lakukan lantaran ibu korban pernah curhat ingin memiliki anak lagi tetapo tak segera hamil.
Namun pengakuan pelaku berlawanan dengan hasil penyidikan polisi. Sebab selama diburu polisi, pelaku justru membawa korban berpindah-pindah tempat.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Lampung Timur. Kendati belum terbukti meminta tebusan barang atau uang atas menculik keponakanya, pelaku berhasil membawa korban terpisah dari orangtuanya selama 8 bulan.
Korban kini sudah kembali di tengah keluarga dalam kondisi sehat. Miswati yang sudah dijadikan tersangka dijerat pasal 330 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)