Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini yang diamankan adalah Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut), Remigo Yolanda Berutu.
Remigo ditangkap pada Minggu dini hari, 18 November 2018 atas dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Pakpak Bharat.
Advertisement
Selain Bupati Pakpak Bharat, KPK menangkap lima orang lainnya. Terdiri dari kepala dinas setempat, PNS, dan pihak swasta.
"Dua orang diamankan di Jakarta dan empat orang di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Berikut fakta-fakta OTT Bupati Pakpak Bharat oleh KPK terkait kasus suap:
Awal Ada Transaksi di Kediaman Bupati
Penangkapan terhadap Bupati Pakpak Bharat dilakukan di kediamannya di Medan, Sabtu, 17 November 2018, pukul 23.55 WIB.
Saat itu KPK mendapat informasi ada rencana penyerahan uang di rumah Remigo. Saat ditangkap, KPK juga mengamankan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK).
Barang bukti uang senilai Rp 150 juta yang akan diserahkan ke Remigo juga berhasil diamankan.
"Tim mengamankan DAK di kediaman RYB di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi, tim mengamankan uang senilai Rp 150 juta yang dimasukkan ke dalam tas kertas," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Advertisement
Uang Suap untuk Pengadaan Barang
Uang Rp 150 juta yang akan diberikan ke Bupati Pakpak Bharat diduga terkait dengan uang jasa (fee) pelaksanaan sejumlah proyek.
"Diduga RYB menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. Total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara pada mengerjakan proyek-proyek," kataKetua KPK.
Penerimaan uang Rp 550 juta itu dilakukan dalam tiga tahap. Pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, pada 17 November masing-masing sebesar Rp 250 juta dan Rp 150 juta.
Suap Amankan Perkara Hukum Istri?
Selain untuk pengadaan barang sejumlah proyek, uang suap tersebut diduga KPK juga untuk mengamankan perkara hukum yang tengah menjerat istri Bupati Pakpak Bharat.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.
"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Advertisement
4. Ditetapkan Tersangka
Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara dilakukan, KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut), Remigo Yolanda Berutu, sebagai tersangka.
Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka lainnya adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini: