KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan 2 Tersangka Lainnya di Rutan Berbeda

KPK menahan Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring selama 20 hari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Nov 2018, 09:30 WIB
Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu (kedua kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). Remigo terkena OTT terkait dugaan penerimaan suap proyek di Dinas PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Bupati Remigo dan dua tersangkanya selama 20 hari kedepan sejak hari ini.

"RYB (Remigo Yolanda Berutu) ditahan di Rutan KPK Kavling C1, DAK (David Anderson Karosekali) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan HSE (Hendriko Sembiring) di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK," jelas Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (19/11/2018).

KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Selain Remigo, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Suap Rp 550 Juta

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT terhadap Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). KPK menetapkan tiga tersangka dan menyita uang Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Remigo diduga menerima Rp 550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta.

"Uang tersebut diduga dingunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar Ketua KPk Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Minggu 18 November 2018.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp 150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkunga Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.

Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya