Top 3 Tekno: Izin Frekuensi First Media dan Bolt Dicabut Jadi Sorotan

Artikel dicabutnya izin penggunaan frekuensi frekuensi radio 2.3GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux menjadi perhatian pembaca kanal Tekno Liputan6.com.

oleh Yuslianson diperbarui 19 Nov 2018, 11:30 WIB
Menkominfo Rudiantara. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah yang diwakili oleh Kemkominfo memutuskan untuk mencabut izin penggunaan frekuensi radio 2.3GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux (operator penyedia layanan internet 4G Bolt).

Artikel dicabutnya izin penggunaan frekuensi milik kedua perusahaan tersebut menjadi perhatian pembaca kanal Tekno Liputan6.com.

Selain itu, dua artikel lain yang juga menarik perhatian adalah tidak adanya unsur pidana ITE terkait kasus Baiq Nuril, dan komunitas penganut Bumi datar yang semakin pede.

Lebih lengkapnya, simak ketiga berita terpopuler berikut ini.

1. Kemkominfo Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Bolt dan First Media menunggak bayar BHP frekuensi 2.3GHz selama dua tahun berturut-turut dengan nilai Rp 708 miliar (Screenshot laporan Kemkominfo)

Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) memutuskan mencabut izin penggunaan frekuensi radio 2.3GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).

Tidak hanya kedua penyelenggara layanan di atas, Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3GHz yang dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi dilakukan lantaran ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat waktu pembayaran, yakni 17 November 2018.

Baca selengkapnya di sini

 


2. Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai menyambangi gedung KPK di Jakarta, Rabu (3/10). Menkominfo Rudiantara menyatakan kehadirannya untuk berdiskusi dengan KPK terkait barang bukti elektronik. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE.

Dalam hal ini Nuril terancam hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta yang diganti dengan pidana tiga bulan penjara jika tidak bisa membayar denda. Putusan ini menuai kritik dan jadi bahan perbincangan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun buka suara terkait kasus yang menjerat Nuril. Melalui akun Twitter @Kemkominfo, ahli UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril.

Baca selengkapnya di sini

3. Penganut Bumi Datar Tak Takut Diejek Orang

Ada beberapa cara sederhana untuk membuktikan bahwa bumi tidak datar. (Sumber Popular Science)

Komunitas penganut Bumi datar berkumpul dalam sebuah konferensi tahunan Bumi Datar bertajuk Flat Earth International 2018 Conference di Denver, Amerika Serikat.

Tidak main-main, saat pembukaan konferensi ini, sang MC Rick Hummer menegaskan agar para penganut Bumi datar tak takut diolok-olok dan diejak orang. Dia menyuruh para hadirin untuk mengulangi tiga kata.

"Saya tidak malu," kata Hummer, berseru kepada para penganut Bumi datar, seperti dikutip Tekno Liputan6.com dari Denver Post, Minggu (18/11/2018).

Baca selengkapnya di sini

(Ysl/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya