Siang Ini, Kemkominfo Keluarkan SK Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Kemkominfo berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).

oleh Iskandar diperbarui 19 Nov 2018, 11:13 WIB
Konferensi pers soal hoaks pasca-gempa bumi di Sulteng. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, kepada Tekno Liputan6.com.

"SK pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata pria yang akrab disapa Nando tersebut, Senin (19/11/2018), melalui pesan singkat.

Tidak hanya First Media dan Bolt, Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3GHz yang dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi dilakukan lantaran ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat waktu pembayaran, yakni 17 November 2018.

Sebelumnya, Nando mengungkap, hingga batas akhir, Sabtu, 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi.


Besaran Tunggakan Utang First Media dan Bolt

Bolt dan First Media menunggak bayar BHP frekuensi 2.3GHz selama dua tahun berturut-turut dengan nilai Rp 708 miliar (Screenshot laporan Kemkominfo)

Kedua perusahaan di bawah naungan grup Lippo, yakni First Media dan Bolt, belum membayar tagihan BHP frekuensi radio 2.3GHz sejak 2016 hingga 2018. Padahal, masa jatuh temponya adalah 17 November masing-masing tahun.

Total, tunggakan keduanya mencapai Rp 708,4 miliar, sudah termasuk denda. Dalam hal ini, First Media menunggak Rp 364,8 miliar dan Bolt berutang Rp 343,5 miliar.

Pencabutan izin penggunaan frekuensi ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Sebelumnya, Kemkominfo telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoornadinasi dalam menyelesaikan tunggakan.

Kemkominfo juga menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan kepada penyelenggara telekomunikasi, jika penyelenggara tak melakukan pelunasan BHP dan dendanya, hingga jatuh tempo.

"Pencabutan izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke-24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

Sekadar diketahui, First Media memiliki wilayah operasional di Sumatera bagian utara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten. Sementara, wilayah operasional Bolt adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.


Utang PT Jasnita Telekomindo

Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Tidak hanya First Media dan Bolt, pemegang izin penggunaan frekuensi lain yang juga masih nunggak BHP adalah PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi bagian utara ini juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun.

Adapun total tunggakan BHP frekuensi PT Jasnita sebesar Rp 2,1 miliar.

Padahal, menurut ketentuan pasal 34 ayat 1 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 29 ayat 1 PP nomor 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan satelit orbit, setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Dalam hal ini, artinya First Media, Bolt, dan PT Jasnita harus membayar BHP kepada Kemkominfo lantaran telah menggunakan frekuensi 2.3GHz.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya