Ujian SKD CPNS Mahkamah Agung RI di Manado Diulang

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung RI untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara diulang. Apa alasannya?

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 19 Nov 2018, 11:42 WIB
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) Mahkamah Agung untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara diulang.

Pelaksanaan ulang SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung ini untuk memberikan perlakuan yang adil bagi peserta yang bersangkutan.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor: 10/Pansel-CPNS/MA/11/2018.

Lantas apa alasan diselenggarakan pelaksanaan ulang SKD ini?. Dikutip dari Surat Pengumuman tersebut, Senin (19/11/2018), pelaksanaan SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung diulang karena ditemukannya beberapa soal SKD yang tidak lengkap pada saat pelaksanaan SKD CPNS di titik lokasi tes SMK Negeri 2 Manado.

Dalam surat tersebut juga disebutkan ada sebanyak 445 peserta SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung yang dipastikan akan melaksanakan ujian ulang. Untuk melihat daftar peserta SKD CPNS Mahkamah Agung Tahun 2018 dapat dilihat di sini 

 


Ketentuan ujian SKD ulang

Peserta menunggu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS untuk sesi pertama molor di sejumlah tempat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dalam ketentuan ujian SKD ulang tersebut, disebutkan bahwa nilai SKD yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan. Jika SKD semula hasilnya lebih tinggi, maka yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan.

Ujian SKD ulang tersebut akan dilaksanakan mulai kemarin, tanggal 18 November 2018 pada Sesi V sampai dengan hari ini, 19 November 2018 pada Sesi I dan II bertempat di Kantor Regional XI BKN Manado, Jl. A.A Maramis Kel. Paniki Bawah Kec. Mapanget Kota Manado.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pelamar yang tidak mengikuti SKD ulang pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali, dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya