Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi radio 2,3GHz tiga penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA), yakni PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (penyelenggaran layanan bolt), dan PT Jasnita Telekomindo, pada hari ini, Senin (19/11/2018).
Jika SK telah ditandatangani para pejabat terkait, maka ketiga perusahaan wajib menghentikan layanannya pada hari ini.
Baca Juga
Advertisement
Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan proses pencabutan izin hanya memerlukan waktu satu hari. Oleh sebab itu, jika SK sudah keluar, maka seharusnya ketiga perusahaan harus menghentikan layanannya pada hari yang sama.
"Proses pencabutan izinnya hanya butuh waktu sehari. Jika SK sudah keluar hari ini, maka hari ini juga mereka harus pahami dan hentikan layanannya," jelas pria yang akrab disapa Nando tersebut saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Senin (19/11/2018).
Ia mengatakan, saat ini SK masih menunggu paraf dari para pejabat Kemkominfo. "Kami tinggal tunggu paraf saja. Pastinya, hari ini SK-nya keluar," tuturnya.
Adapun berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kewajiban operator secara umum, diketahui tiga operator BWA belum memenuhi kewajibannya yakni First Media, Internux dan Jasnita.
Ketiganya harus membayar BHP yang jatuh tempo pada 17 November. Jika melewati waktu yang ditentukan, pemerintah sejak beberapa waktu lalu menetapkan akan mencabut izin frekuensi.
Jumlah Tunggakan
Sebagai penyelenggara BWA di frekuensi 2,3GHz, First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp364.840.573.118.
Sementara Internux di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp343.576.161.625. First Media dan Internux berada di bawah naungan Lippo Group.
Jasnita berada di zona 12 dengan wilayah Sulawesi bagian utara. Total tunggakannya sebesar Rp2.1 97.782.790.
Pencabutan Izin dilakukan setelah pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada 17 November 2018.
Terkait putusan Kemkominfo ini, First Media mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan First Media ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV), serta tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).
Sidang perdana telah digelar pada Selasa (13/11/2018). Kemudian, sidang susulan dijadwalkan pada hari ini, Senin (19/11/2018).
Adapun layanan yang dioperasikan oleh KBLV merupakan internet berbasis nirkabel menggunakan teknologi 4G LTE. Di sisi lain, First Media yang dioperasikan oleh Link Net adalah layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC).
(Din/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement