Mantan Kalapas Sukamiskin Dititipkan ke Rutan Kebonwaru

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen, dititipkan ke Rutan Kebonwaru, Bandung, setelah KPK melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2018, 14:12 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (kanan) mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/10). Wahid Husein diperiksa terkait kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Klas IA Sukamiskin. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Bandung - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, dititipkan ke Rutan Kebonwaru, Bandung, setelah KPK melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

"Iya, benar, dititipkan di sini (Kebonwaru) pada hari Jumat. Dilimpahkan siang hari sekitar jam setengah tiga," kata Kepala Rutan Kebonwaru Heri Kusrita saat dihubungi melalui pesan singkat, Bandung, Senin (19/11/2018).

Rutan Kebonwaru bagi Wahid Husen bukanlah tempat yang asing. Beberapa waktu lalu dia sempat menjabat sebagai kepala rutan sebelum dipindah ke Lapas Sukamiskin.

Meski begitu, Heri menjamin Wahid Husen tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dan akan dilayani seperti penghuni rutan lainnya.

"Tidak ada (perlakuan istimewa) sama saja dengan yang lain," ujar Heri seperti dilansir dari Antara.

Selain Wahid, Rutan Kebonwaru menerima pelimpahan ajudannya, Hendry Saputra. Saat ini keduanya menghuni satu sel yang sama untuk menunggu proses persidangan.

"Ya, seperti tahanan baru yang lainnya dilakukan mapenaling. Selnya masih dengan Hendry untuk sementara waktu. Nanti akan dipisah," kata Heri soal penitipan mantan Kalapas Sukamiskin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tertangkap Tangan

Tersangka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (kanan) dan pejabat Kemendagri Dudy Jocom (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8). Wahid Husein diduga menerima hadiah terkait suap sel mewah Lapas Sukamiskin. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah, kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Wahid Husein dan Hendry Saputra.

Diduga sebagai pemberi adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000,00 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait dengan pembelian dan pengiriman mobil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya