Kejagung Tunda Eksekusi Hukuman 6 Bulan Penjara untuk Baiq Nuril

Penundaan eksekusi Baiq Nuril didasarkan atas aspirasi masyarakat yang memohon keadilan bagi Nuril.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Nov 2018, 17:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi hukuman bagi Baiq Nuril.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (19/11/2018), penundaan eksekusi didasarkan atas aspirasi masyarakat yang memohon keadilan bagi Baiq Nuril.

Rabu 21 November mendatang seharusnya eksekusi hukuman terhadap Nuril dijatuhkan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, yakni hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Namun, Kejagung memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril hingga upaya hukum peninjauan kembali diputus. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya