Liputan6.com, Jakarta - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat, Remigo Yolanda Berutu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Remigo terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrar Hinca Panjaitan menegaskan Partainya akan segera memberi sanksi ke Remigo. Sanksi tersebut berupa pemecatan dari keanggotaan dan kepengurusan partai.
Advertisement
"Begitu KPK bilang tersangka, sama dengan sikap Demokrat tak berubah, langsung kami pecat dan kami ganti. Jadi enggak ada ampun," kata Hinca saat dihubungi, Senin (19/11/2018).
Hinca mengatakan, partainya selalu tegas dalam menangani kader yang terjerat kasus korupsi. Namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kalau di Demokrat soal korupsi begitu kena tersangka mau tahun pemilu, bukan tahun pemilu sama saja. Tapi kami menghormati asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan KPK
KPK menahan Bupati Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Bupati Remigo dan dua tersangka lainnya selama 20 hari.
"RYB (Remigo Yolanda Berutu) ditahan di Rutan KPK Kavling C1, DAK (David Anderson Karosekali) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan HSE (Hendriko Sembiring) di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Febri.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement