Unduh Materi Pornografi Anak, Pria Ini Minta Ditangkap Lalu Didenda Rp 145 Juta

Merasa bersalah telah mengunduh materi pornografi anak, pria ini minta ditangkap oleh polisi.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 20 Nov 2018, 08:31 WIB
Ilustrasi Pornografi (iStockphoto)​

Liputan6.com, Pensacola - Seorang pria 24 tahun dari Florida, Amerika Serikat, dipenjara setelah menyerahkan diri kepada pihak berwenang atas alasan telah mengunduh pornografi anak di ponselnya.

Cory Hinsch, nama pria muda itu, ditangkap dan didakwa dengan dua tuduhan kepemilikan materi pornografi pada 9 November, seperti yang dilaporkan oleh Pensacola News Journal pada 15 November lalu.

Dikutip dari Asia One pada Senin (19/11/2018), Hinsch dijebloskan ke Penjara Escambia County dan kemudian dibebaskan enam hari setelahnya, pada 13 November. Dia dikenai denda US$ 10.000 (setara Rp 145 juta) atas pelanggaran yang diakuinya itu.

Hinsch datang melapor ke Departemen Kepolisian Pensacola pada 9 November. Dia mengatakan kepada petugas polisi yang tengah piket, bahwa dirinya harus ditangkap karena memiliki pornografi anak di ponselnya.

Untuk membuktikan laporannya itu, Hinsch menunjukkan kepada petugas polisi gambar gadis di bawah umur yang terlibat dalam tindakan seksual.

Dia segera diamankan oleh pihak berwenang, kata laporan itu. Ketika hak hukumnya dibacakan, dia mengatakan bahwa dia ingin memberikan pernyataan tanpa kehadiran seorang pengacara.

Hinsch mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia mengunduh materi pornografi itu dari "dark web", atau situs web yang terselubung.

"Dark web" adalah bagian dari jaringan internet yang tidak diindeks oleh mesin pencari, di mana banyak transaksi ilegal kerap dilaporkan terjadi.

Setelah membiarkan pihak berwenang melihat ponselnya, polisi kemudian menemukan dua foto pornografi anak, dan langsung menjadikannya sebagai barang bukti atas pelecehan terhadap anak.

Sebelumnya, pada Januari tahun ini, Hinsch sempat dipenjara karena tuduhan tabrak lari. Dia dibebaskan dengan denda US$ 2.500, atau setara Rp 36 juta.

 

Simak video pilihan berikut: 

 


WNI Kedapatan Simpan Materi Pornografi Anak

Bintang porno ilustrasi (iStockphoto)

Pornografi anak juga sempat jadi biang masalah yang dialami seorang warga negara Indonesia (WNI) saat berkunjung ke Australia, beberapa bulan lalu.

Seorang berusia 65 tahun dideportasi dari Negeri Kanguru setelah dalam pemeriksaan pabean, dua ponsel yang dimilikinya berisi bahan-bahan pornografi anak.

Menurut rilis media yang dikeluarkan oleh Australian Border Force (ABF), badan yang berwenang mengurus masalah-masalah perbatasan seperti imigrasi dan pabean, pria tersebut tiba di bandara Melbourne pada tanggal 15 Juni, dari Singapura dengan visa turis.

Pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di pabean. Petugas kemudian menemukan bahan-bahan pornografi anak-anak di telepon yang dimilikinya. Demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia.

Komandan Regional ABF untuk negara bagian Victoria Craig Palmer mengatakan, otoritas Australia memiliki pendekatan keras terhadap masuknya bahan-bahan yang menjijikkan, seperti gambar porno anak-anak.

"Petugas ABF waspada terhadap kemungkinan masuknya gambar-gambar seperti ini ke Australia dan tidak ragu-ragu untuk menahan dan mendeportasi yang memiliki bahan tersebut," kata Palmer.

"Kami juga bekerja sama erat dengan petugas keamanan di sini dan di luar negeri untuk berbagi informasi berkenaan dengan orang-orang ini guna memastikan bahwa kami tidak saja melindungi anak-anak Australia, tapi kemungkinan korban di luar negeri juga." tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya