Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, sempat mengunjungi Indonesia Modification Expo (IMX) 2018 pada Minggu (18/11). Dirinya nampak antusias dengan karya-karya mobil modifikasi yang dipamerkan.
Menurutnya, kegiatan semacam ini perlu terus didukung. Lantaran sebagai wadah untuk mempertunjukkan kreativitas, IMX ikut mendorong industri otomotif untuk berkembang.
Advertisement
“Kami melihat kreativitas di industri otomotif ini luar biasa. Bagaimana mereka sudah bisa memodifikasi kendaraan. Bukan hanya kreativitas, tetapi secara engineering juga kuat. Kalau kami melihat kegiatan seperti ini perlu terus didorong. Terutama sudah mulai ada kolaborasi antara pemegang merek dengan mereka yang melakukan modifikasi,” ucap Airlangga di Jakarta, Minggu (18/11).
Dorongan ini dimaksudkan untuk meningkatkan potensi komersialisasi dari industri modifikasi. Sehingga, tak hanya memberikan peluang bagi anak bangsa agar semakin kreatif dan inovatif. Namun juga, terciptanya lapangan pekerjaan dan produk-produk berkualitas.
“Yang paling penting secara komersial menguntungkan. Jadi kalau semua kreativitas ini meraih pelanggan, bahkan tadi saya dengar produknya sudah ada yang diekspor. Nah, itu yang dipacu. Yang penting secara komersial bisa jalan.” Jelas Airlangga.
Standarisasi modifikasi dan produk aftermarket
Keberadaan industri modifikasi dan aftermarket otomotif, memang mendapat dukungan dari Menteri Perindustrian. Namun, bagaimana dengan regulasi yang mengaturnya? Mengingat standardisasi diperlukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penggunanya.
Menurut Airlangga, hal itu cukup mengacu pada standar keselamatan. Tidak perlu adanya penambahan standardisasi khusus yang mengatur keduanya.
“Standar itu standar safety aja. Kan ini sesudah itu masuknya ke road safety. Jadi kalau aman di jalan ya tidak ada masalah,” jelas Airlangga.
Indonesia sendiri, saat ini telah memiliki regulasi yang mengatur kedua industri itu. Yang pertama Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini berlaku pada komponen aftermarket. Artinya, semua produk yang beredar perlu mendapatkan label SNI. Pasalnya, SNI tak hanya memastikan produknya aman, tetapi juga ramah terhadap lingkungan dan manusia.
Yang kedua uji tipe. Aturannya sudah tertulis dalam Pasal 50 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya dikatakan, setiap modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib mengikuti uji tipe.
Tujuan dari aturan, untuk menekankan aspek keselamatan kendaraan yang dimodifikasi, agar tak membahayakan pengguna dan orang sekitarnya.
Sumber: Oto.com
Advertisement