Liputan6.com, Jakarta - Presenter Augie Fantinus sedang berstatus tersangka setelah terjerat kasus UU ITE. Augie telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak 26 Oktober 2018. Kini, ia terpaksa harus menjalani penambahan masa tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa Augie Fantinus harus menjalani masa penahanan lebih lama. Hal ini disebabkan proses pelengkapan berkas yang masih berlangsung.
Baca Juga
Advertisement
"Berkas masih di sana (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta), kita tunggu saja," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (19/11/2018).
Prosedur yang harus dijalani presenter berusia 39 tahun itu memang memakan waktu lama sebelum beralih ke meja persidangan. Lantas pertanyaan langsung tertuju kepada sosok kuasa hukum yang akan membantu Augie Fantinus nanti serta berapa lama kira-kira vonis hukuman yang akan diterimanya.
Pengadilan yang Menentukan
Argo kembali menambahkan, kuasa hukum bukan menjadi suatu keharusan. Pihak kepolisian sudah menyediakannya.
"Kita sediakan tetap. (Untuk lama waktu masa tahanan) nanti pengadilan yang menentukan ya," jelasnya lagi.
Advertisement
Mengikuti Aturan
Untuk memenuhi semua prosedur, anggota Happy Ballers ini mau tidak mau harus mengikuti aturan yang belaku, yaitu perpanjangan masa tahanan.
"Ada, 40 hari," ungkap Argo.
Penulis: Dhefa Mauren Roos Mary
Sumber: Kapanlagi.com