Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya Dipo Latief telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 20 Nov 2018, 10:00 WIB
Nikita Mirzani dan Dipo Latief

Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dipoditiro atau Dipo Latief akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/11) siang. Laporan tersebut dibuat untuk menghindari berbagai fitnah dan informasi yang tidak didukung fakta oleh Nikita. 

"Demi kebaikan dan menghindari fitnah yang terus di sebarluaskan, pak Dipo Latief akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polda," kata kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Davy Bya, Senin (19/11/2018).

Adapun laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/6313/XI/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Laporan ini dibuat Dipo terkait tindak pidana berupa fitnah atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dikenakan kepada Nikita Mirzani adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Jalan Terakhir

Aktris Nikita Mirzani usai sidang isbat dan perceraian pernikahan sirinya dengan Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (29/8). Nikita merasa sudah tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan pernikahannya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dipo Latief menyatakan, keputusan untuk melaporkan Nikita Mirzani merupakan jalan terakhir yang ia pilih setelah sebelumnya ia telah berbicara baik-baik. Hal itu demi menjaga silaturahmi tetap terjaga antara dirinya dengan Nikita, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. 

"Meski sudah diberitahu baik-baik, bahkan diperingatan, Nikita tetap terus memberikan informasi yang tidak benar atas diri Dipo,” kata Davy.

 


Laporan Baru

Nikita Mirzani tersenyum usai memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/10). Nikita dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan laporan terkait penggelapan barang-barang milik Dipo Latief. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum laporan ke Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani juga telah dilaporkan oleh Dipo di Polres Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018. Laporan bernomor LP/1189/VII/2018/PMJ/Restro Jaksel itu terkait dengan tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP. 

Adapun laporan tersebut saat ini telah naik statusnya ke tingkat penyidikan setelah sebelumnya kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. 

Penyidik juga telah melakukan dua kali panggilan kepada Nikita, namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan Kepolisian dengan alasan sakit. "Karena sudah tingkat penyidikan, saya dengar kepolisian akan memanggil lagi Nikita untuk diperiksa," ujar Davy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya