Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pamtas Yonif 511/DY membebaskan 25 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Tentara Malaysia, Senin 19 November 2018.
Mereka ditangkap lantaran kedapatan membawa barang-barang illegal dari Malaysia melalu jalur tikus untuk diselundupkan ke Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Advertisement
"Pada 19 November 2018 siang, saat mengecek sektor kiri, Praka Choirul mendengar suara keributan di dekat patok D126 kemudian bersama Kopda Endk mengecek ke sumber suara, dan mendapati 1 Tim TDM (8 orang) mengamankan 25 WNI yang membawa barang illegal dari Malaysia," jelas Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Kapten Inf Royhan Asshiddiky dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 November 2018.
Menurut dia, setelah dilakukan pengecekan, 25 WNI tersebut membawa 30 karung barang ilegal berisikan bahan makanan seperti ikan, sosis, daging, dan lainnya. Royhan mengatakan barang-barang itu kemudian diamankan dan dibawa untuk diserahkan kepada otoritas Malaysia.
"Commander kem Tebedu Mejer Faiz tiba di kemudian berkoordinasi dengan Pasi Intel Satgas bahwa TDM akan mengamankan 25 orang WNI dan barang bukti untuk dibawa ke Polis dan Kastam (Bea Cukai) Malaysia," kata dia.
Berhasil Dipulangkan
Royhan menjelaskan pihaknya juga sempat melakukan negosiasi dengan aparat Malaysia. Setelah mendapat kesepakatan, sambung dia, 25 WNI itu diserahkan ke Satgas Pamtas.
"25 orang WNI diserahkan ke Satgas Pamtas sedangkan Barang Bukti 30 karung barang illegal tetap diamankan oleh TDM," ujar dia.
Dia menuturkan saat ini 25 WNI yang ditangkap tentara Malaysia telah dipulangkan. Royhan berharap menjadi peringatan agar warga di perbatasan tidak lagi membawa barang ilegal di jalur tidak resmi.
"25 WNI tersebut dibawa ke PLBN Entikong kemudian diberikan penjelasan dan peringatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melewati dan membawa barang ilegal dari jalur tidak resmi," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement