Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanan Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam pembicaraan mesum atasannya.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (20/11/2018), Baiq Nuril bisa sedikit bernapas lega setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk memenuhi permohonannya.
Advertisement
Baiq Nuril semula akan dieksekusi Rabu besok, 21 November sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Kejaksaan Agung menunda eksekusi hingga ada putusan upaya hukum peninjauan kembali (PK) (Karlina Sintia Dewi)