Top 3 Tekno: Nasib Pelanggan First Media dan Bolt Jadi Sorotan

Artikel yang menjelaskan bagaimana nasib pelanggan jika izin frekuensi First Media dan Bolt dicabut, menyedot perhatian pembaca kanal Tekno Liputan6.com.

oleh Yuslianson diperbarui 20 Nov 2018, 13:00 WIB
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Artikel yang menjelaskan bagaimana nasib pelanggan jika izin frekuensi First Media dan Bolt dicabut, menyedot perhatian pembaca kanal Tekno Liputan6.com.

Dua artikel lain yang menjadi perhatian pembaca adalah First Media dan Bolt harus segera menghentikan layanannya jika SK ditandatangani, dan penjelasan lengkap layanan apa yang dihentikan.

Untuk lebih lengkapnya, simak berikut ini.

1. Bagaimana Nasib Pelanggan First Media dan Bolt?

Ilustrasi BTS (ittelecomdigest.com)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi radio 2,3GHz tiga penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA). Dua di antaranya PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggaran layanan bolt).

Jika SK telah ditandatangani para pejabat terkait, maka ketiga perusahaan wajib menghentikan layanannya pada hari ini, Senin (19/11/2018). Lalu, bagaimana nasib pelanggan?

Sekjen Kajian Telekomunikasi di ITB, Ridwan Effendi, berpendapat pelanggan bisa dialihkan ke layanan kabel.

Baca selengkapnya di sini


2. Izin Frekuensi Dicabut, Layanan First Media dan Bolt Wajib Berhenti Hari Ini

Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi radio 2,3GHz tiga penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA), yakni PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (penyelenggaran layanan bolt), dan PT Jasnita Telekomindo, pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Jika SK telah ditandatangani para pejabat terkait, maka ketiga perusahaan wajib menghentikan layanannya pada hari ini.

Baca selengkapnya di sini

3. Bukan TV Kabel dan Fiber Optic, Ini Layanan First Media yang Dicabut

ilustrasi kabel optik. (Doc: Fiber Cabling Solution)

Simpang siur mengenai dicabutnya izin frekuensi PT. First Media Tbk. dipastikan tidak akan berdampak pada layanan dari merek dagang 'First Media' yang doperasikan PT Link Net Tbk.

Alasannya, dalam keterangan resmi yang diterima Tekno.Liputan6.com, Senin (19/11/2018), keduanya merupakan entitas bisnis yang berbeda.

PT First Media Tbk. merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaran jaringan lokal berbasis packet switched baik melalui kabel dan pita frekuensi 2.3GHz.

Baca selengkapnya di sini

(Ysl/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya