Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak mengintervensi hukum terhadap kasus Baiq Nuril. Menurut Karding, Jokowi sudah tepat memberikan saran untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan grasi jika putusan tak memberikan keadilan.
"Saran Presiden agar Baiq mengajukan Peninjauan Kembali dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum tapi kecintaan pemimpin kepada rakyatnya," ujar Karding lewat keterangan tertulis, Selasa (20/11/2018).
Advertisement
Ketua DPP PKB itu menyebut Jokowi memberikan perhatian besar terhadap kasus hukum Baiq Nuril. Menurutnya, Jokowi memandang bahwa Baiq sebagai korban mendapatkan perlindungan. Bukan justru menjadi pihak tertuduh.
"Presiden ingin Baiq mendapat keadilan tanpa ada intervensi darinya," kata Karding.
Karding menegaskan, Jokowi memiliki keseriusan dalam memperjuangkan hak dan perlindungan terhadap perempuan. Menurutnya perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus. Dia mencontohkan salah satu perhatian Jokowi tercermin dalam pemerintahan dimana ada 8 menteri perempuan.
Karena itu, kasus Baiq ini, Jokowi turut meningkatkan komitmen dalam upaya perlindungan perempuan dari kekerasan, pelecehan, dan ketidakadilan.
"Presiden selama pemerintahannya sangat concern terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan," sebut Karding.
Dia juga menilai, kasus Baiq Nuril ini menjadi pembelajaran sensitivitas penegakan hukum. Baiq yang harusnya terlindungi dari pelecehan, malah dijadikan pelaku pelanggaran ITE.
Hal itu pun menjadi pembelajaran Jokowi yang hukum harus terus diperbaiki. Caranya dengan meningkatkan kapasitas dan sensitivitas penegak hukum terhadap isu rentan seperti kekerasan anak dan perempuan. Dia menambahkan, hukum harusnya tak cuma dilihat dari segi formal, namun perlu kesadaran terhadap keadilan dan kemanusiaan.
"Harapannya perempuan tidak saja mendapatkan perlindungan hukum tapi meredam kasus-kasus kejahatan terhadap perempuan," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Awal Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.
Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Presiden Jokowi pun turut berkomentar atas peristiwa ini. Dia mengaku, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut.
Mantan Gubernur DKIJakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke Presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.
Advertisement