Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 orang pelaku pembunuhan di Diskotek Bandara, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang terjadi Rabu 17 Oktober 2018 dini hari.
Ketiga tersangka yaitu Bobby, Berto, dan Franky ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta dan Bangka Belitung.
Advertisement
"Tersangka Berto kita tangkap di wilayah Jakarta. Sedangkan untuk Bobby dan Franky kita tangkap di wilayah Bangka Belitung. Mereka kita tangkap di tempat persembunyiannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (20/11/2018).
Selain ketiganya, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang berjumlah 12 orang.
"Ada 12 pelaku lagi yang kami buru. Kami sudah ketahui lokasi mereka. Saat ini sedang kami kejar dan sudah tahu keberadaan mereka," kata Edy.
Disebutkan, tersangka Franky merupakan seorang residivis yang pernah menganiaya seorang pedagang kopi dengan cara yang sadis.
"Tahun 2012 dia melakukan penganiayaaan terhadap seorang ibu-ibu penjual kopi. Mohon maaf yang kemaluannya ditetesin plastik yang dibakar," kata Edy.
Atas kasus itu, Franky mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama kurang lebih tiga tahun. Selain Franky, Boby juga merupakan residivis yang mendekam dan baru bebas pada tahun 2015.
"Boby merupakan residivis tersangka pengeroyokan atau penganiayaan yang juga sudah dihukum, ditangkap oleh Polsek Kembangan. Kedua pelaku ini setelah keluar dari penjara melakukan aksi-aksi yang serupa tindakan premanisme," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri menambahkan, para pelaku merupakan penguasa lahan parkir di diskotek tersebut. Bahkan, komplotan itu juga diketahui kerap membawa senjata tajam setiap beraktivitas.
"Mereka memang preman di lokasi itu, yang megang lahan parkirlah, tapi memang tidak ada komplain dari pihak diskotek. Ketiga pelaku ini yang jadi otaknya. Meraka yang paling tua lah," kata Rulian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Senggolan Pemicu Bentrokan
Sebelumnya, Polsek Kebon Jeruk mengusut kasus tewasnya HS, pengunjung Diskotek Bandara, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu 17 Oktober 2018 dini hari.
Senggolan saat di lantai dansa rupanya jadi pemicu bentrokan yang terjadi di area parkir diskotek tersebut.
"Penyebabnya salah paham aja, orang itu pelaku lagi pada minum, senggolan. Waktu joget-joget senggolan, berantamnya di luar (diskotek)," ungkap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Matson Marbun.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 338 KUHP tentang pembungan dan diancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Reporter: Ronald
Advertisement