ICJR Apresiasi Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

ICJR ingin mengingatkan bahwa proses Peninjauan Kembali ini akan sangat panjang dan memakan waktu sangat lama.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2018, 06:55 WIB
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (19/11). Mereka meminta Presiden Joko Widodo memberi amnesti kepada Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penundaan eksekusi Baiq Nuril setelah melihat respons masyarakat yang menuntut keadilan untuk yang bersangkutan.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Kejagung sudah membuat langkah yang tepat dan mau mendengarkan serta memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan untuk Baiq Nuril.

"Kejagung menyatakan akan menunda eksekusi terhadap Ibu Baiq Nuril hingga proses peninjauan kembali berakhir," kata Anggara melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

ICJR pun berharap, Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Baiq Nuril diputus di tingkat PK. Namun demikian, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses Peninjauan Kembali ini akan sangat panjang dan memakan waktu sangat lama.

"Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Ibu Baiq Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya," kata Anggara seperti dikutip Antara.

Maka dari itu, ICJR terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan Baiq Nuril amnesti, agar Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Grasi atau Amnesti

Sebelumnya Presiden Jokowi sempat mengatakan bersedia mempertimbangkan pemberian grasi apabila PK ditolak oleh MA. Namun menurut ICJR, pemberian grasi tidak tepat karena menurut UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.

"Sedangkan, Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Itulah mengapa ICJR masih mendorong Presiden untuk memberikan amnesti pada Ibu Nuril," ucap dia.

Amnesti sendiri merupakan hak dari Presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD RI Tahun 1945. Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan dalam kondisi yang tidak pasti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya