Ditahan Kejagung, Jaksa Chuck Suryosumpeno Mengaku Ikhlas

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menyatakan, kliennya saat ini kondisinya baik-baik saja. Namun diakuinya, Chuck susah tidur.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2018, 23:25 WIB
Chuck Suryosumpeno

Liputan6.com, Jakarta Tersangka tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi, Jaksa Chuck Suryosumpeno mengaku ikhlas menjalani penahanan atas kasusnya.

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menyatakan, kliennya saat ini kondisinya baik-baik saja. Namun diakuinya, Chuck susah tidur.

"Pak Chuck dalam kondisi baik, beliau hanya kurang tidur karena biasa sebelum tidur diskusi dulu dengan istrinya," kata Sandra di Jakarta, Selasa (19/11/2018).

Chuck selama di tahanan, kata Sandra, telah menerima apa yang menimpa hidupnya dengan ikhlas. Apalagi Chuck telah bertahun-tahun mempelajari seni bela diri Aikido. Seni bela diri itulah yang membuat Chuck menerima apa yang menimpa hidupnya dengan ikhlas.

"Naluri Bushidoka yang dimiliki Pak Chuck seperti sudah menyatu dengan sikap beliau. Beliau menjalani kehidupan dengan sangat ikhlas. Namun yang jelas rasa hormat beliau kepada institusi melebihi segalanya," ujarnya.

Menurut dia, saat ini Chuck hanya diperbolehkan dijenguk orang-orang yang telah disetujui Kejaksaan Agung, antara lain pengacara dan istri. Sandra mengaku tidak banyak berbincang dengan kliennya sebab Chuck lebih banyak berbincang dengan istrinya.

"Pak Chuck nggak bicara apa-apa, hanya ngobrol berdua dengan Ibu (istri Chuck) sambil berpegangan tangan. Saya tidak berani mengganggu," kata Sandra.

Ketika Sandra menanyakannya terkait langkah hukum yang akan ditempuh Chuck, ia mengaku belum ada gambaran ke depannya.

Saat ditanyakan rencana langkah ke depan, beliau bilang

"Saya akan pikir dulu ya Bu, biarkan saya memanfaatkan momen ini untuk berbicara dengan Tuhan," ujar Sandra dikutip dari Antara.


Ditahan Bareng Satgasus Ngalimun

Kejaksaan Agung resmi menahan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun  sejak 14 November 2018 hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, keduanya ditahan sebagai tindak lanjut penyidikan dengan mempertimbangkan usul dari tim.

"Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Toegarisman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Ia pun menjelaskan, Chuck dan Ngalimun diduga menjual salah satu barang sitaan atau rampasan di Jakarta Timur, tak sesuai aturan. Hasil penjualan pun tak disetor utuh ke kas negara.

"Hasil penjualan pada saat itu Rp 12 miliar kemudian di setor ke kas negara Rp 2 miliar. Sementara barang yang dilepas itu hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 34 miliar harga saat itu," jelasnya.

Adi meminta penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tidak dipolitisasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya