Usai OTT KPK, Rumah Bupati Pakpak Bharat di Medan Sepi Aktivitas

Edi mengungkapkan, keluarga Bupati Pakpak Bharat tersebut sudah lama tinggal di rumah itu.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Nov 2018, 05:24 WIB
Rumah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda di Medan.

Liputan6.com, Medan - Kediaman Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu di Jalan Pasar Baru, Kota Medan, tampak sepi pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 18 November 2018.

Dua hari berselang atau Selasa, (20/11/2018), kediaman Remigo yang berada di kawasan Padang Bulan, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Nomor 11, itu tidak ada aktivitas apapun di dalam rumah berpagar hitam tersebut.

Dilihat dari luar rumah, tampak sejumlah mobil terparkir di halaman rumah mewah milik Remigo tersebut. Pintu gerbang rumah berwarna putih juga tampak terus tertutup dan tidak diizinkan siapapu masuk selain pihak keluarga.

"Benar, rumah ini milik keluarga Bupati Pakpak Bharat, Remigo Berutu," kata Kepala Lingkungan IV, Padang Bulan, Edi Sitepu, Selasa.

Edi mengungkapkan, keluarga Bupati Pakpak Bharat tersebut sudah lama tinggal di rumah itu. Namun Edi mengaku tidak pernah melihat langsung Remigo beraktivitas di area ataupun di dalam rumah mewah tersebut.

"Yang sering saya lihat hanya keluarganya saja. Setahu saya, keluarganya baik- baik," ungkapnya.

Disinggung mengenai penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Remigo, Edi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Apalagi hingga saat ini, dirinya belum ada diminta oleh pihak KPK untuk mendampingi dalam kepentingan pemeriksaan di rumah Remigo.

"Pihak KPK belum ada meminta saya mendampingi mereka untuk memeriksa rumah Pak Remigo," ucap Edi.

 


Diduga Terima Suap Rp 550 Juta

Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). Remigo Yolanda Berutu terkena OTT terkait dugaan penerimaan suap proyek di Dinas PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Remigo Yolando menjadi kepala daerah ke-104 yang diamankan KPK. Remigo terjaring OTT dan menjadi tersangka karena menerima menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari, masing-masing senilai Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta. Pada pemberian ketiga, KPK berhasil menggagalkannya melalui OTT di kediaman Remigo.

Selain Remigo, ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak atau swasta rekanan proyek. Ketiganya disangka sebagai penerima suap. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya