Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Kos Mampang

Polisi menangkap dua pelaku, yakni R dan YAP di Jambi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Nov 2018, 21:40 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tak butuh waktu lama mengungkap kasus tewasnya CIP (22) di kamar kos Jalan Mampang Prapatan VIII Gang Senang Komplek Bapenas RT 003/RW 01 Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan.

Polisi menangkap dua pelaku, yakni R dan YAP di Jambi.

Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar menjelaskan, pelaku ditangkap pukul 17.30 WIB di kawasan Jambi. Penangkapan pelaku berkat kerjasama antar Polres Merangin dan Polda Jambi.

"Kami pendalaman ternyata kita tahu bahwa keberadaan pelaku ada di wilayah hukum Polres Merangin, Polda Jambi. Sehingga kita harus mengantisiapasi agar tidak kabur akhirnya kita berkoordinasi untuk diamankan dan saat ini proses," ucap dia saat dihubungi awak media, Selasa malam (20/11/2018).

Sebelumnya, CIP (22) ditemukan tewas Selasa (20/11/2018) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan VIII Gang Senang Komplek Bapenas RT 003/RW 01 Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya